Ini Keterangan BPN Terkait Persyaratan Urus Sertifikat Hilang, Balik Nama, dan Turun Waris
Editor: Suswadi Ali K
|
Selasa , 26 Nov 2024 - 10:08
Ilustrasi Sertifikat Tanah-Ist-radarselatan.bacakoran.co
Dijelaskannya lagi, apabila masyarakat memiliki kendala sertifikat hilang, balik nama, dan turun waris untuk lebih lengkap persyaratannya, pengurus bisa mendatangi kantor BPN Seluma. Serta bisa konsultasi dan mengambil formulir persyaratan.
(rwf)