Peserta CPNS Tunggu Tahapan SKB, 111 Pelamar Gunakan Nilai SKD 2023

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Meski demikian, 111 peserta yang sudah lulus SKD ini tetap akan mengikuti perankingan SKD dengan peserta yang ikut seleksi SKD 2024.

BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Selatan Dapat Kucuran DAK Rp 43 Miliar

Jika saat perankingan ternyata berada paling bawah serta di luar kebutuhan kuota. Secara otomatis juga tidak lulus serta tidak bisa mengikuti SKB.

"Pengumuman perankingan SKD akan disampaikan menjelang pelaksanaan SKB. Tentunya sebelum 26 November," pungkas Winderi. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan