Tertibkan APK, Bawaslu Gandeng Polisi dan Satpol PP

RAKOR : Bawaslu rakor penertiban APK-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bawaslu Bengkulu Selatan bersiap menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) gubernur-wagub dan paslon bupati-wabup peserta pilkada serentak tahun 2024.
Dalam penertiban APK, Bawaslu menggandeng pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
BACA JUGA:3 Jenis Benih Padi Unggul Paling Banyak Petani Tahun, Hasil melimpah, tahan Penyakit
Sebagai langkah awal persiapan penertiban APK paslon, Senin, 18 November 2024 Bawaslu menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Polres Bengkulu dan Satpol PP.
Dalam rakor tersebut, Bawaslu membahas hal-hal yang perlu dipersiapkan saat eksekusi penertiban APK.
“Kami mengundang pihak kepolisian dan Satpol PP untuk mematangkan persiapan penertiban APK. Rakor ini bertujuan untuk mempersiapkan segala yang diperlukan, agar nanti saat pelaksanaan penertiban APK berjalan lancar dan kondusif,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.
BACA JUGA:Paslon Diminta Terus Jaga Ketertiban Saat Debat Kandidat
Dikatakan Arif, semua lokasi APK sudah dipetakan. Bawaslu telah memetakan semua titik pemasangan APK paslon gubernur-wagup dan paslon bupati-wabup.
Saat eksekusi penertiban nanti, tim akan bergerak sesuai dengan jalur yang sudah dibuat.
“Penertiban APK nanti tentunya akan dijalankan sesuai mekanisme dan aturan. Sebelum APK kami tertibkan, kami sudah menyurati pihak terkait agar menurunkan sendiri APK yang terpasang,” ujar Arif.
BACA JUGA:Lagi-lagi Truk Alami Nasib Apes di Jalanan Seluma
Ditegaskan Arif, semua APK peserta pilkada ataupun partai politik pengusung wajib diturunkan setelah masa kampanye berakhir.
Saat masa tenang menjelang pemungutan suara, tidak diperbolehkan lagi ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. (yoh)