Kajati Bengkulu Tegaskan Jaksa Harus Netral di Pilkada Seluma
Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal melakukan kunjungan kerja ke Seluma dan mengingatkan netralitas jaksa di Pilkada Seluma 2024-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Terkait dengan pelaksanaan Pilkada Seluma yang akan dilaksanakan pada 27 November ini. Saat ini Jaksa Kejari Seluma diminta untuk tetap netral.
Jangan sampai terlibat dan memihak kepada salah satu calon yang akan maju Pilkada Seluma. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal.
BACA JUGA:Erjon Komitmen Berikan Insentif Kader Posyandu, Pelaku Adat dan Pengurus Rumah Ibadah Seluruh Agama
BACA JUGA:Palaku Usaha Wajib Tahu Pentingnya Pelaporan Usaha di Aplikasi OSS
Kajati menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Seluma yang digelar 27 November ini.
Syaifudin menegaskan bahwa meskipun secara pribadi setiap jaksa memiliki hak untuk memilih, secara institusional seluruh jajaran kejaksaan harus menjaga netralitas dalam ajang demokrasi ini.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Rentan Timbulkan Bencana, BPBD Bengkulu Selatan Pastikan Stok Bantuan Masa Panik Aman
BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan Daerah, Ajak Masyarakat Maksimalkan Pemanfaatan Lahan
"Jadi bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Seluma yang segera digelar. Maka seluruh jaksa di Kejari Seluma saya tegaskan untuk tetap netral. Jangan memihak kepada paslon yang akan maju pilkada. Meskipun jaksa juga memiliki hak untuk memilih," tegas Kajati.
Kajati mengatakan pilkada Seluma yang akan memasuki puncaknya pada 27 November mendatang, diharapkan bebas dari praktik politik praktis yang melibatkan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:9 Daerah Penghasil Gabah Terbesar di Indonesia Tahun 2024, Pulau Jawa Masih Mendominasi
BACA JUGA:Pengetahuan Baru Menanam Padi, 5 Cara Agar Padi Tahan Roboh, Meski Anakan Banyak dan Bulir Lebat
Instruksi ini, menurut Kajati sudah diterima dengan tegas dari Kejaksaan Agung, yang memastikan akan menindak setiap jaksa yang terbukti tidak netral atau menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pilkada.
BACA JUGA:Kunker ke Seluma, Kajati Bengkulu Saksikan Penandatanganan NPHD Dengan Pemkab Seluma
"Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa netralitas ini tidak hanya berlaku di daerah, tetapi juga di tingkat pusat. Semua jajaran kejaksaan diminta untuk menghindari segala bentuk keterlibatan dalam politik praktis," tegasnya.
(rwf)