Perkara Tanah, Wanita Di Bengkulu Ditusuk Hingga Tewas
BARANG BUKTI: Polda Bengkulu memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan -Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
Setelah menusuk korban, tersangka diantar oleh anaknya menyerahkan diri ke Polda Bengkulu.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan kepada korban.
BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor Bupati Seluma dan BKD Seluma
Atas perbuatannya, tersangka diancam dalam pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) dan ayat (4) KUHPiadana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cia)