Pengusaha DAM Diminta Perpanjang Izin

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaur Saryoto, S.Sos, M.Link-Ist-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kaur mengimbau kepada pengusaha depot air minum (DAM) isi ulang segera memperpanjang izin. Pasalnya, dari ratusan depot yang terdaftar di DPMTSP belum separuhnya yang memperpanjang izin di tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Dukung Kaur Berseri, DPRD Kaur Dorong Perda Pesantren

“Kita minta para pengusaha depot air isi ulang yang belum memperpanjang izin, segera mengurusnya,” kata Kepala DPM-PTSP Kaur Saryoto, S.Sos, M.Link.

BACA JUGA:PKP Beberkan 8 Poin Dasar Pemecatan Imron Amin Yunus

Dikatakannya, terkait banyaknya depot air yang izinnya mati bahkan ada yang belum berizin. DPMPTSP Kaur akan menyurati para pengelola depot air minum agar secepatnya melakukan perpanganjangan izin.

BACA JUGA: Resmikan Perpustakaan Sekundang, Gubernur: Tingkatkan Semangat Literasi!

Sebab izin tersebut sangat penting terutama izin kesehatan. Selain menunjang kelayakan air, juga dapat menjamin kesehatan para pelanggan saat mengkonsumi air depot. “Selalu kita iimbau kepada warga yang memiliki usaha air isi ulang agar segera mengurus izin terutama izin kesehatan. Karena jangan sampai ada warga yang sakit gara-gara minum air galon,” terangnya.

BACA JUGA:Bengkulu Siapkan 10.000 Dosis Vaksin Rabies

Dia juga mengimbau agar warga tidak sembarang membeli air minum isi ulang di sejumlah depot. Terutama depot yang belum berizin atau izinnya sudah mati. “Kalau tidak ada surat atau bukti perpanjangan izin, sebaiknya berpikir terlebih dahulu karena tidak ada jaminan kesehatan airnya, ini juga demi kesehatan kita bersama,” tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan