Bawaslu Minta Panwascam Data APK Ilegal
Kantor Bawaslu Seluma-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma meminta Panwascam segera mendata alat peraga kampanye (APK) di luar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau APK ilegal.
Hasil dari pendataan tersebut nantinya Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma.
BACA JUGA:Akhir Tahun Bapenda Bengkulu Selatan Kejar Capaian PAD
"Untuk APK yang di luar ketentuan KPU kita sudah menggelar rapat bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan. Kita minta mereka untuk mulai mendata berapa banyak APK yang di luar ketentuan KPU.
Sudah disepakati. Data paling lambat masuk besok (hari ini)," kata Dahlian Komisioner Bawaslu Seluma, kemarin (7/11).
Dahlian menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU, untuk APK yang difasilitasi oleh KPU sudah disepakati ukuran dan juga desainnya. Termasuk lokasi pemasangannya.
Sehingga menurutnya apabila ada APK yang terpasang di zona hijau maka dapat dipastikan itu bukan APK KPU. Lanjutnya lagi, Bawaslu akan prosedural dalam melakukan penertiban.
BACA JUGA:Pengawasan Pendistribusian Pupuk Subsidi Libatkan Semua Pihak
"Setelah menerima data dari teman-teman panwascam selanjutnya kami akan mengeluarkan rekomendasi ke KPU Seluma," sambungnya.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya KPU Kabupaten Seluma membatasi jumlah APK yang boleh dipasang oleh Paslon. Tidak hanya itu, KPU juga sudah menentukan desain APK.
Apabila melebih jumlah yang ditentukan maka nantinya akan menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma. Aturan tentang pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
BACA JUGA:Cegah DBD, Warga Diimbau Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat
Sedangkan pedoman teknis pelaksanaan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
Untuk baliho masing-masing calon dengan ukuran 3 x 5 meter ada lima eksemplar yang akan difasilitasi oleh KPU. Sesuai dengan ketentuan masing-masing Paslon bisa menambah sendiri maksimal 200 persen.