Mantan Kades Diminta Kembalikan Kerugian Negara
Kasi Pidsus Ahmad Gufroni-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
TAIS - Mantan Kepala Desa Padang Batu dan pengelola BUMDes Padang Batu Kecamatan Ilir Talo diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 189.078.000. Kerugian negara ini muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Seluma atas pengelolaan keuangan BUMDes tahun 2021.
Pjs Kades Padang Batu Kecematan Ilir Talo, Surianto mengaku sudah memanggil mantan Kades Padang Batu, Dinsan dan Ketua BUMDes Padang Batu, Hamdan. Pjs Kades sudah menyampaikan terkait perintah pengembalian kerugian negara tersebut.
"Setelah menerima surat dari Kejari Seluma dan Inspektorat perihal kerugian negara pada BUMDes Padang Batu, Saya langsung panggil mantan kades dan ketua BUMDes. Agar mereka segera menindaklanjuti surat tersebut. Kemudian kerugian negaranya disetorkan ke kas BUMDes," tegas Pjs Kades Padang Batu yang baru menjabat selama dua bulan ini.
Lebih lanjut, Surianto mengatakan, dari surat yang disampaikan pengembalian kerugian negara ini paling lambat tanggal 28 Januari 2024. "Dari hasil keterangan mantan kades serta ketua BUMDes mereka bersedia mengembalikan kerugian. Namun mereka akan mempersiapkan uangnya terlebih dahulu. Untuk kemudian nanti disetorkan ke kas BUMDes Padang Batu," ujar Surianto.
Seperti diketahui dari hasil audit Inspektorat Seluma ditemukan kerugian negara atas pengelolaan anggaran BUMDes Padang Batu. Ada lima item yang menyebabkan terjadinya kerugian negara, yakni pendapatan sarana produksi pertanian (saprodi), hasil lelang saprodi, sisa alat saprodi, mark up harga organ tunggal tahun 2020 dan mark up harga organ tunggal tahun 2021. Dengan rincian total kerugian negara sebesar Rp 189.078.000.
Jaksa Kejari Seluma sendiri meminta agar kerugian segera dikembalikan dalam waktu 60 hari kedepan. "Kami tunggu pengembaliannya selama 60 hari. Jika tidak maka penyelidikan akan dilanjutkan," ujar Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni. (rwf)