Konsultan Pengawas Pembangunan Pasar Inpres Kembalikan Kerugian Negara
Penyidik Pidsus Kejari Kaur menerima pengembalian Kerugian Negara pembangunan pasar inpres-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar inpres tahun 2022 terus berlanjut. Penyidik Kejaksaan negeri Kaur sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus tersebut.
Terbaru salah satu tersangka yakni konsultan pengawas berinisial IDN berinisiatif mengembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp 138.481.847,-
BACA JUGA:Kejari Kaur Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 2 Miliar
"Ada pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka, uang tersebut disimpan/dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Kaur pada Bank BPD Bengkulu cabang Kaur, yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara yang menjeratnya," kata Kajari Kaur, Pofrizal, SH, MH disampaikan Kasi Pidsus Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH Kamis 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kasus Kecelakaan Di Jalan Raya Meningkat 24 Persen
Dikatakannya uang itu diserahkan oleh keluarga konsultan pengawas dalam perkara Pembangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan Tahun Anggaran 2022. Sehingga sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pindak korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara sehingga pihaknya telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara. "Jadi uang tersebut sudah disimpan direkening akan diserahkan sebagai uang pengganti," imbuhnya.
BACA JUGA:KPU Seluma Sampaikan Surat Suara Rusak ke Silog
Sebagai mana diketahui tersangka IND meminjam perusahaan CV. TJK kepada salah satu rekannya. Sebelum tender, tersangka IND telah menerima KAK dan HPS dari tersangka PND selaku PPK.
BACA JUGA:Jaga Warisan Bahasa Daerah
Sebagaimana dokumen penawaran biaya, terdapat biaya tenaga ahli, namun kenyataannya tersangka IND tidak melibatkan seluruh para personal inti tersebut dalam kegiatan pengawasan, melainkan hanya satu orang dan untuk personil lainnya tersangka IND hanya menggunakan nama-nama personil inti sebagai syarat mengikuti tender tanpa sepengetahuan dan seijin para tenaga ahli tersebut. Kemudian pembayaran terhadap para personal inti tidak sesuai dengan dokumen penawaran CV. TJK.
BACA JUGA:Pertamina Tambah Lembaga Penyalur BBM di Bengkulu
"Tersangka IND dalam kegiatan pengawasan tidak melakukannya secara komprehensif, dan tidak dilakukan uji mutu terhadap kualitas bangunan, sehingga mengakibatkan bangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan dinyatakan gagal konstruksi," teganya.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Ngorok, 936 Ekor Ternak Berhasil Divaksinasi
Kemudian akibat perbuatan para tersangka, terjadi dugaan kerugian Negara Rp138.481.847,- karena adanya tenaga ahli fiktif dan modus pinjam perusahaan, dengan kerugian keuangan negara secara keseluruhan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Bengkulu Rp 2.603.232.972,- atau total loss. "Enam tersangka lain juga sudah diamankan termasuk mantan kepala OPD terkait yang membidangi pembangunan pasar inpres," tutupnya. (jul)