Ingat! Kades Tidak Bisa Sembarangan Pecat Perangkat Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Kepala Desa (Kades) tidak bisa sembarangan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa yang ada di wilayahnya.
Pasalnya Pemerintah sudah mengubah dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir Berlebihan, Penyakit Sapi Ngorok Bisa Disembuhkan

BACA JUGA:Dongkrak Kemajuan Pasar, Berendau Kutau akan Ditata Ulang

Undang-undang ini merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-Undang yang mengatur segala ketentuan mengenai Pemerintahan Desa tersebut mulai disahkan pada tanggal 25 April 2024.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Desa, untuk memberhentikan perangkat tidak cukup hanya mendapatkan rekomendasi camat saja. Melainkan harus ada rekomendasi dari bupati.

BACA JUGA:Paslon Wajib Tahu, Jangan Lakukan 4 Hal Ini Saat Kampanye

BACA JUGA:Atasi Ternak Ngorok 1000 Vaksin Disuntikkan

Artinya pengangkatan dan pemberhentian perangkat harus mendapat perhatian dan pertimbangan dari bupati.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma Nopetri Elmanto menegaskan, sebelumnya kepala desa bisa melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui rekomendasi camat atas nama bupati.

BACA JUGA:Sering Pertaruhkan Nyawa, Warga Minta Jembatan Simpang Segera Dibangun

BACA JUGA:Merasa ada Yang Berbeda Dengan Pasangan, Berikut Ini Penyebab Pasangan Berubah

Namun hal tersebut sudah tidak berlaku lagi, kepala desa wajib mendapatkan surat keputusan langsung dari bupati dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Jadi alurnya adalah Kepala Desa mengajukan rekomendasi kepada camat, kemudian dilanjutkan mengajukan rekomendasi Kepada bupati. Setelah bupati setuju dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) barulah kepala desa bisa untuk melakukan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa,” tegas Nopetri.

BACA JUGA:Cara Melepas Aki Mobil yang Benar dan Aman, Dijamin Aki Awet

Nopetri mengaku tim verifikator Pemkab Seluma juga telah terbentuk sebagai pertimbangan untuk Bupati Seluma mengeluarkan rekomendasi.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan