PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Mulyanto ASN KPPN Manna-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023, Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Transfer ke Daerah Terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dana Desa.
Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil (DBH) merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
DBH terdiri dari:
1. DBH Pajak
- DBH Pajak Penghasilan (PPh)
- DBH Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- DBH Cukai Hasil Tembahau (CHT)
2. DBH SDA
- DBH Kehutanan
- DBH Mineral dan Batu Bara
- DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi
- DBH Panas Bumi
- DBH Perikanan
- DBH Lainnya
Dana Alokasi Umum
Dana alokasi umum (DAU) merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah. Dau dialokasikan untuk provinsi, kabupaten/kota. Pagu nasional DAU ditetapkan dengan mempertimbangkan:
• kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
• pagu TKD secara keseluruhan;
• target pembangunan nasional; dan
• kemampuan Keuangan Negara
Dana Alokasi Khusus
Dana alokasi khusus (DAK) merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
DAK terdiri dari:
• DAK Fisik
• DAK Nonfisik
• Hibah kepada daerah
Dana Otonomi Khusus
Dana otonomi khusus merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus.
Dana Keistimewaan Daerah Isitmewa Yogyakarta
Dana keistimewaan daerah istimewa Yogyakarta merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai keistimewaan Yoryakarta
Dana Desa
Dana desa merupakan bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Penghitungan indikasi kebutuhan Dana Desa memperhatikan:
• kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa;
• prioritas nasional;
• hasil pengalihan belanja kementerian/lembaga yangmasih mendanai kewenangan Desa; dan/atau
• kemampuan Keuangan Negara.