BREAKING NEWS: Kejari Tambah 2 Tersangka Kasus DAK Inpres Kaur
Tersangka baru kasus dugaan korupsi DAK pembangunan pasar inpres kaur-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KAUR - Penyidik Kejaksaan negeri Kaur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar inpres tahun 2022.
Sebelumnya pada akhir Juli lalu sudah ditetapkan lima tersangka, dalam perkara yang sama
kembali dilakukan penetapan dua tersangka baru setelah dilakukan pemeriksaan pada, Kamis 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Nissan Navara, Mobil Yang Mengkombinasikan Antara Daya, Teknologi dan Petualangan
Satu diantara dua tersangka baru itu mulai menjalani penahanan terhitung hari ini.
Keduanya yakni direktur CV TJK berinisial RST sebagai konsultan perencanaan dan direktur CV TP berisinial NDR sebagai konsultan Pengawasan.
TJK langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, sementara NDR tidak hadir memenuhi panggilan jaksa.
BACA JUGA:Apa Kurangnya Bibit Sawit Asalan? Buahnya MAsih Lebat, Ternyata Ini Kelemahannya
"Langsung kita tahan, keduanya berperan sebagai penanggung jawab CV sementara dalam pengawasan dan perencanaan bukan keduanya," kata Plh Kajari Kaur Andi Pebrianda, SH, MH yang juga Kasi Intel.
Ditambahkan Kasi Pidsus Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, keduanya mempunyai peran yang turut serta merugikan negara, akibat ulahnya yang tidak melakukan pengawasan yang benar membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar mengingat bangunan yang dibuat tak bisa dimanfaatkan.
BACA JUGA:DPRD Seluma Optimis Pembentukan AKD Tuntas Oktober Ini
"Ini hasil pengembangan dari penerapan tersangka sebelumnya," tambahnya.
Sebelumnya lima tersangka sudah ditahan. Diduga Korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah (revitalisasi pasar raya inpres bintuhan) Oleh Dinas Koperasi Ukm Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:Pilih Tunjangan Kendaraan, Pimpinan DPRD Seluma Tolak Mobnas
Lima tersangka sebelumnya yakni berinisial AGS Selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun 2022, selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di intansi tersebut.
Selain itu MLD selaku Direktur CV. SYB, Kemudian SDR selaku Peminjam Perusahaan CV. SYB. Dan terakhir THB selaku Anggota Pokja.(jul)