Kades dan Perangkat Diingatkan Tuk Tetap Jaga Netralitas

Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM mengingatkan Kades dan Perangkat Desa untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Netralitas Kades dan perangkat diatur dalam pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:201.874 Lembar Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Kaur

"Jadi netralitas Kades dan perangkat desa ini sangat penting dalam sebuah proses pemilu. Mereka harus menjalankan tugasnya secara objektif tanpa adanya intervensi atau pengaruh dari pihak lain,” kata Sekda.

Dikatakan Sekda, pihaknya sudah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur untuk menerbitkan surat edaran tentang netralitas Kades.

Sebab netralitas Kades di setiap tahapan Pemilu harus diperhatikan. Seperti di masa kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan lainnya.

BACA JUGA:“Tsunami Kecil” Hantam Kaur, Perahu Hilang, Tempat Usaha Warga Porak Poranda

Para Kades diharapkan tidak memihak atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.

"Kami mengimbau seluruh Kades dan perangkat di Kaur agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan netral. Jaga profesionalitas sebagai pelayan masyarakat, utamakan pada pelayanan masyarakat guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Ditambahkannya, sikap netral bagi para Kades dan perangkat desa merupakan suatu keharusan dan ini semua sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku baik undang-undang maupun aturan lainnya.

BACA JUGA:PAD 12 Pasar di Kaur Baru Mencapai Rp 145 juta

Sebab Kades tidak jauh dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketika ikut terlibat dalam politik praktis bisa dikenakan sangsi bahkan sampai diproses hukum.

“Setiap yang melakukan pelanggaran pasti ada konsekuensinya. Sekali lagi saya minta kepada Kades juga para ASN agar menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 ini. Kami akan melakukan pemantauan terhadap tindakan Kades dan ASN selama masa Pemilu ini,” tutupnya. (jul)

Tag
Share