Desa Padang Jati Target PKK Provinsi Bengkulu
FOTO BERSAMA : Tim Supervisi berfoto bersama Bupati Kaur dan rombongan -Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Desa Padang Jati Kecamatan Luas menjadi target Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) supervisi di Kabupaten Kaur.
Tujuannya agar PKK di desa itu tertib administrasi dan menjadi percontohan desa lain.
BACA JUGA:Soal APK Langgar Zona, KPU Minta Bawaslu Pahami Tupoksi
Sehingga Pola Asuh Anak dan Remaja Penuh Cinta Kasih Dalam Keluarga (PAAR), serta Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K-PKK).
Pelaksanaan supervisi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua TP PKK Provinsi Bengkulu Ny. Anita Andriani Rosjonsyah, S.Sos, M.Si didamping Ketua TP PKK Kabupaten Kaur Ny. Ely Azizti Lismidianto, digelar sejak beberapa hari yang lalu tepatnya 10 Oktober 2024.
Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH yang turut hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Para Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD, selaku Pembina TP PKK Kabupaten dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan terimakasih kepada kepada tim supervisi dari Tim Penggerak PKK Provinsi Bengkulu telah berkenan hadir di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Pelamar PTPS di Bengkulu Selatan Membludak, Ternyata Gajinya Menggiurkan
"Kami harap TP PKK Provinsi membimbing dan memberikan arahan kepada Tim Penggerak PKK Kabupaten, Kecamatan dan desa agar bisa mengerti dan paham mengenai kegiatan 10 Program Pokok PKK sehingga PKK Kabupaten Kaur bisa lebih maju dan setara dengan daerah lainnya," ujarnya.
Bupati mengatakan, Pemerintah Daerah mengharapkan agar Tim Penggerak PKK kecamatan dan desa turut membantu dalam akselarasi penuntasan berbagai program pembangunan salah satunya yaitu program dalam pencegahan dan penurunan stunting.
“Mari kita bersama mewujudkan Kabupaten Kaur menjadi kabupaten “Berseri” (Bersih, Sejahtera, Energik dan Religius)," ujar Bupati.
BACA JUGA:Pjs Bupati Bengkulu Selatan Membuka Rapat Kerja PBB
Sementara itu, Wakil Ketua TP PKK Provinsi Bengkulu Ny. Anita Andriani Rosjonsyah, S.Sos, M.Si dalam sambutannya mengatakan, dasar kegiatan supervisi ini adalah peraturan Presiden nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2020 serta mengacu pada hasil Rakernas IX PKK tahun 2021.
"Tujuan untuk melihat secara langsung pelaksanaan program program PKK yang telah dilaksanakan oleh TP PKK Kabupaten, kecamatan maupun desa," ucapnya.
Lebih lanjut Anita mengatakan, dalam pelaksanaan 10 Program Pokok PKK perlu dilakukan secara berjenjang dan tertib administrasi serta data yang ada di desa, kecamatan maupun kabupaten harus saling sinkron dan jelas sumber datanya.