Perekrutan KPPS Harus Koordinasi Dengan Pemerintah Desa

SOSIALISASI : PPK menyampaikan sosialisasi kepada PPS tentang Perekrutan KPPS-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) tetap berkoordinasi dengan Kepala Desa (Kades) terkait perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Peringatan ini disampaikan KPU kepada 15 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kaur untuk diteruskan kepada PPS. Koordinasi dengan pemerintah desa itu penting, karena kades lebih mengetahui kondisi warganya yang mampu mampu dan berpengalaman melaksanakan tugas kepemiluan dan yang belum berpengalaman. 

Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom mengatakan, Pemilu 2024 dibutuhan 3.038 KPPS untuk ditempatkan di 434 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para KPPS ini dikontrol oleh 195 PPS di bawah komando 15 PPK. Setiap TPS ada tujuh orang KPPS, serta dua orang berasal dari linmas atau hansip. "Untuk penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai 11 hingga 20 Desember 2023," ucapnya.

Sementara pengumuman rekrutmen dan pendaftaran calon KPPS pada 11 - 22 Desember 2023. Dilanjutkan 23 - 25 Desember pengumuman lolos syarat administratif. Lalu pada 23 - 28 Desember masa sanggah, menerima tanggapan dan masukan masyarakat.

Kemudian 29 - 30 Desember pengumuman dan dilanjutkan pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024. Pendaftaran anggota KPPS akan dilakukan oleh PPS di desa masing-masing. "Masyarakat yang berminat dapat langsung mendaftar sejak 11 Desember lusa," tambahnya.

Sebelumnya sudah dijelaskan persyaratan menjadi anggota KPPS, yaitu berusia 17 tahun hingga 55 tahun, minimal tamatan sekolah menengah atas (SMA) sederajat, berdomisili di wilayah kerja KPPS dan tidak menjadi anggota partai politik. Apalagi tim sukses dari caleg atau Paslon. Selain itu juga dibutuhkan kemampuannya dalam bekerja nantinya. (jul)

Tag
Share