Tersisa 10 Hari Waktu Pendaftaran PPPK, Baru 142 Pendaftar Submit Data

Tersisa 10 Hari Waktu Pendaftaran PPPK-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Meski hanya tersisa 10 hari waktu pendaftaran, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih banyak yang belum submit data di akun sscn.

Hal ini diduga kuat pendaftar baru membuat akun hanya saja belum submit dan menunggu peluang di antara sejumlah formasi yang ada.

BACA JUGA:Jaksa Telusuri Aliran Uang Hasil Pemotongan PIP

BACA JUGA:Kampanye Gunakan Isu Sara Bisa Dipenjara 5 Tahun

"Sampai saat ini baru 142 yang submit, rinciannya 71 guru, 4 kesehatan dan 67 teknis," ujar Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur Sifrihadi, MH kepada Rasel.

Tahun ini Kaur menerima 500 formasi PPPK. 206 di antaranya kebutuhan untuk formasi tamatan SMA, SMK, SMP hingga SD untuk ditempatkan di formasi teknis.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Belum Bahas Status Kades Kemang Manis

Secara keseluruhan dari 500 formasi itu terbagi dari guru 150 orang, kesehatan 40 orang dan sisanya teknis 310 formasi.

Khusus untuk formasi SMA banyak kebutuhan teknis di bidang operator layanan operasional di sejumlah OPD serta pemadam kebakaran pemuda yang kebutuhannya 10 orang.

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas BPD, Dinas PMD Laksanakan Bimtek

Kemudian pengelola administrasi perkantoran untuk sejumlah OPD termasuk di Satpol PP yang sampai 10 orang dan penata trantibum satpol PP yang formasinya sampai 10 orang.

Sementara untuk SMP dan SD juga dibuatkan di pengelola umum operasional sejumlah OPD. "Untuk rincian per formasinya sesuai pengumuman. Harapan kami nantinya semua ada pendaftar," tambahnya.

BACA JUGA:Harmonisasi, Kunci Kebahagiaan Keluarga di Dunia dan Akhirat

Sementara untuk kebutuhan guru ada 150 formasi dimana terbanyak kebutuhan guru klas yang mencapai 65 formasi, guru bimbingan konseling 10 formasi, Penjaskes 23 formasi, Tik 15 Tomasi, Matematika 3 formasi dan Guru Agama Islam 17 formasi.

Tag
Share