Pemdes Diingatkan Susun Perdes
RAPAT : Pemerintah Desa Air Kemang saat menggelar RKPDes belum lama ini -wawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menyusun program legislasi atau peraturan yang menjadi dasar hukum dalam bertindak berupa Peraturan Desa (Perdes).
Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Herman Sunarya MH mengatakan, penyusunan legislasi harus dikeluarkan paling lambat akhir 2024,
BACA JUGA:Catatan Bawaslu 33 APK Paslon Pilkada Melanggar, Kok Belum Ditindak?
BACA JUGA:Tak Tempati Lapak PTM, Pedagang Segera Ditertibkan
sehingga pada Januari 2025 semuanya sudah selesai, karena ini wajib dilaksanakan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Produk-produk hukum yang dibuat bisa diterapkan pada tahun 2025, intinya untuk mendapatkan payung hukum dalam melaksanakan beberapa kegiatan di dalam desa,
BACA JUGA:ASN Dituntut Tingkatkan Profesionalisme Kerja
BACA JUGA:Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Pemerintahan Prabowo, Ini Kata Jokowi
dan yang penting terkait Perdes hewan ternak, Perdes adat istiadat, Perdes penetapan APBDes. Semua rencana Perdes itu diharapkan semuanya sudah ada drafnya," jelas Herman.
Dikatakan Herman, Perdes ini nantinya akan digunakan untuk pengatur kegiatan yang dilakukan di dalam suatu Pemerintahan Desa.
BACA JUGA:Penerima Bansos Pemerintah Selalu “Digoreng” Setiap Tahun Politik
BACA JUGA:UMKM di Seluma Butuh Perhatian Pemerintah
Masih banyak produk hukum yang bisa dibuat seperti Perdes pengelolaan wisata bagi desa yang mempunyai lokasi wisata, karena tanpa adanya aturan semuanya tidak akan berjalan dengan baik.
Namun yang tidak kalah pentingnya, yakni penambahan masa jabatan Kepala Desa sebelumnya hanya 6 tahun dan saat ini menjadi 8 tahun,