Pemdes Diingatkan Susun Perdes

RAPAT : Pemerintah Desa Air Kemang saat menggelar RKPDes belum lama ini -wawan-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Mulai Musim Penghujan, Personel Diminta Kebut Rehab RTLH

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Baznas, Polisi Tunggu Bukti Dokumen Pendukung

sesuai dengan Undang - Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa perubahan dari pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 diwajibkan untuk menyesuaikan dengan masa jabatan, sesuai perubahan RPJMDes.

"Selama ini masa jabatan hanya 6 tahun, saat ini harus dibuatkan 8 tahun satu periode. Sebaiknya segera dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) agar pada tahun 2025 Pemerintah Desa tinggal menjalankan program yang ada di RPJMDes," pungkas Herman. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan