Eks Kepala SMK IT AL Malik Jalani Hukuman Penjara 4 Tahun, Asetnya Terancam Dilelang
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra, M.H.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Merenungi Makna dan Hikmah Hijrah
BACA JUGA:Kembangkan Informasi, Diskominfo Kaur Ikuti Bimtek Unggah Berita
Sekedar mengingatkan, Ahmad Soepriadi terjerat kasus korupsi dana BOS di SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai Kepala di sekolah tersebut pada tahun 2021-2022 lalu.
Modus korupsi dana BOS adalah dengan membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp323 juta. (yoh)