Unsur Pimpinan DPRD Kaur, Januardi Ketua, Dian Waka 1, Waka II? Z
PARIPURNA : DPRD Kaur menggelar sidang paripurna penetapan usulan unsur pimpinan-julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Dua unsur pimpinan DPRD Kaur sudah ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pengusung.
Selasa 1 Oktober 2024, melalui rapat paripurna DPRD Kaur menerima usulan pengesahan unsur pimpinan yakni ketua Januardi dari Partai Golkar, sementara Waka 1 dijabat oleh Dian Sapta Nugraha, SH dari Partai Gerindra.
BACA JUGA:Tanpa Keperluan, Siswa Dilarang Bawa Handphone ke Sekolah
BACA JUGA:Meski Tidak Ada Lagi Ujian Nasional, DNS Tetap Diperlukan
Sementara jabatan Waka II belum terisi DPP PDI Perjuangan belum juga mengeluarkan rekomendasi kepada salah satu kadernya yang duduk di DPRD Kaur.
Belum adanya Waka II di DPRD Kaur menyebabkan pembahasan APBDP Kaur belum bisa dilaksanakan. Begitu juga dengan pembahasan dan pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Karena syarat untuk pembahasan, unsur pimpinan DPRD Kaur harus sudah lengkap.
BACA JUGA:Satpol PP Kembali Terima Laporan Banyak Siswa Bolos dan Nongkrong di Warung
BACA JUGA:Anak Iklusi Berhak Bersekolah di Sekolah Umum
"Soal AKD itu kita menunggu PDI Perjuangan, rekomendasinya belum kita terima," kata Sekretaris DPRD Kaur Ujang Julisman, S.Sos kepada Rasel Selasa 1 Oktober 2024 kemarin.
Diketahui kemarin melalui rapat paripurna yang dihadiri bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH serta sejumlah pihak parpol saudah menyampaikan usulan unsur pimpinan sesuai rekomendasi DPP, tinggal PDI Perjuangan yang belum menyerahkan rekomendasinya.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Jelang Pilkada, Danrem 041 Gamas Kunjungi Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Ini Unsur Pimpinan DPRD Kaur: Januardi Ketua, Dian Waka 1, PDIP?
Terpisah Ketua DPC PDI Perjuangan Kaur, Martina Sulistiawati dikonfimasi membenarkan parpol berlambang kepala banteng itu belum memberikan rekomendasi untuk penunjukan kadernya menempati kursi unsur pimpinan DPRD Kaur.
"DPP masih melakukan berbagai pertimbangan, mengingat tiga anggota DPRD yang duduk sesuamya kader partai bukan unsur KSB (Ketua, Sekretaris Bendahara) Parpol tingkat Kabupaten," ujar wanita yang akrab disapa mbak Lis.