Bawaslu Segera Bacakan Putusan, Reskan-Faizal Minta Pendukung Bersabar

Proses sidang sengketa Reskan-Faizal vs KPU di Bawaslu Bengkulu Selatan-Gio-radarselatan.bacakoran.co

Untuk diketahui, Reskan-Faizal mengajukan gugatan ke Bawaslu karena pencalonan Reskan Efendi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. KPU menyebut kalau Reskan Efendi masih berstatus mantan terpidana.

Sementara versi Reskan Efendi dirinya adalah mantan narapidana yang sudah lebih 5 tahun selesai menjalani hukum di rutan/lapas. (yoh)

Tag
Share