Terkait Vonis Terdakwa Penganiayaan, JPU Kejari Seluma Belum Tetapkan Banding

ILUSTRASI Kasus penganiayaan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Hakim Tunggal PN Tais Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin MH telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa penganiayaan berinisial JK dengan pidana penjara selama 12 bulan.
Hingga kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, Eko Darmansyah SH, mengaku pihaknya belum menetapkan apakah akan banding atau tidak atas vonis tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa

BACA JUGA:Dinas Pertanian Kaur Kembali Usulkan Bibit Pala dan Sawit

“Terkait putusan Hakim PN Tais terhadap terdakwa JK dalam kasus penganiayaan saat ini JPU masih pikir-pikir. Serta belum menetapkan apakah akan banding atau tidak,” tegas Eko Darmansyah.
Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa masih ada waktu 7 hari bagi JPU untuk berfikir. Terkait vonis Hakim PN Tais tersebut. Meskipun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

BACA JUGA:Bahasa Daerah Kaur Bakal Masuk Pembelajaran di Sekolah

BACA JUGA:Bukan Rekomendasi Oknum Tertentu, Beasiswa PIP Tidak Bisa Cair Tanpa Rekomendasi Kepsek

“Masih ada waktu untuk berfikir, karena tuntutan kami sebelumnya 2 Tahun dan 6 Bulan penjara,” tegas Eko Darmansyah.
Seperti diketahui Hakim  Pengadilan Negeri Tais menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Sehingga harus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 bulan dipotong masa tahanan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Raih Penghargaan Anugerah Hari Statistik Nasional 2024

BACA JUGA:Kantor OPD di Bengkulu Selatan Jadi Sasaran Curanmor, 3 Unit Motor Hilang

Seperti diketahui kasus penganiayaan berat yang dilakukan  JK dan ayahnya Almarhum Ardan terhadap dua orang petani tersebut. Telah terjadi pada awal bulan Agustus yang lalu. Yakni di kawasan areal perkebunan kopi Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara.
Kemudian satu pokok perkara lagi terhadap dua anggota Polres Seluma yang terjadi berselang sehari, pasca kejadian pada Kamis, 2 Agustus 2024 malam yang lalu.

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Telusuri Dugaan Pasangan Calon Bagi Amplop Saat Kampanye

BACA JUGA: Informasinya Seleksi CPPPK Masih Dimulai September Ini Kenyataannya?

Dalam pokok perkara kedua tentang penganiayaan berat terhadap Polisi ini. Berkas JK masih dalam tahap pemberkasan oleh Satreskrim Polres Seluma. Nantinya bakal menyusul setelah putusan agenda sidang pertama ini.

(rwf)

Tag
Share