Jaksa Seluma Koordinasi ke KJPP, Soal Penghitungan Kerugian Tukar Guling Lahan

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi terkait hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap dugaan kerugian negara dari proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi tahun 2008.
KJPP sendiri sudah turun langsung untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Selanjutnya menghitung berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari proses tukar guling lahan yang dilakukan.

BACA JUGA:Pemuda Seluma Inginkan Pilkada Damai Tanpa Ujaran Kebencian

BACA JUGA:Pastikan Kinerja Berjalan, Pjs Bupati Bakal Datangi Seluruh OPD

Seperti diketahui, Pemkab Seluma menukarkan lahan yang ada di Kelurahan Sembayat seluas 19 hektar dengan lahan milik Murman Effendi seluas 19 hektar di Pematang Aur pada 2008.
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan koordinasi akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan kerugian yang ditimbulkan dari proses tukar guling tersebut.

BACA JUGA:Jangan Mau Dibohongi, Beasiswa PIP Murni Milik Kemendikbudristek RI, Bukan Calon Tertentu

BACA JUGA:Pengumuman Penerimaan PPPK Masih Belum Jelas

Setelah dilakukan penghitungan kerugian negara. Jika ternyata ditemukan adanya kerugian, Kejari Seluma akan melakukan penetapan tersangka atas kasus tukar guling lahan tersebut.
Kasi Pidsus mengatakan, sebelumya pada saat pemeriksaan lapangan oleh KJPP, jaksa juga  mengundang mantan Bupati Seluma H. Murman Efendi.

BACA JUGA:Lambung Bocor, Kondisi Kapal GCS Georgia Sejahtera Kian Mengkhawatirkan

BACA JUGA:Dukung Pencegahan Stunting, Petugas Medis Bagikan Obat Cacing

Proses ini menjalani pemeriksaan karena jaksa menemukan indikasi kerugian negara akibat tukar guling lahan yang dilakukan.
Pasalnya tukar guling lahan dilakukan tanpa melibatkan tim penilai untuk menaksir harga kedua lahan di lokasi berbeda.

(rwf)

Tag
Share