Tangani Gugatan Reskan-Faizal, Bawaslu Pastikan Tegak Lurus Pada Aturan

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, Hasanudin dididampingi M. Arif Hidayat-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bawaslu Bengkulu Selatan memastikan tegak lurus pada aturan dalam menangani gugatan Reskan Efendi-Faizal Mardianto.

Lembaga pengawas Pemilu ini tidak akan tergoda dengan hal apapun dalam membuat keputusan gugatan tersebut.

BACA JUGA:Ingat! Berani Lakukan Politik Uang, Paslon Dapat Didiskualifikasi

“Kami akan profesional dan proposional, tetap tegak lurus pada aturan. Sengketa atau gugatan ini diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, Hasanudin dididampingi M. Arif Hidayat.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Ingatkan Paslon Tetap Rukun di Pilkada

Dijadwalkan Kamis, 26 September 2024 Bawaslu Bengkulu Selatan akan mulai melakukan sidang terbuka atau sidang ajudikasi atas gugatan Reskan-Faizal.

Sidang terbuka dilakukan setelah sidang tertutup atau mediasi antara pihak pemohon dan termohon tidak menemui kata sepakat.

BACA JUGA:Masa Kepemimpinan Gusnan, Bengkulu Selatan Berhasil Bangun PTM Kota Medan, Pasar Terbesar Di Provinsi Bengkulu

“Besok (Kamis, 26/9) sidang terbuka atau ajudikasi mulai kami lakukan. Dalam proses sidang ini,kami akan mengundang pihak-pihak terkait untuk memberi keterangan,” ujar Arif.

BACA JUGA:Kukuhkan 5 Pjs Bupati, Ini Pesan Gubernur Bengkulu

Proses sidang ajudikasi ini akan berlangsung sekitar tiga kali. Setelah proses sidang selesai, maka Bawaslu akan membuat keputusan terkait sengketa atau gugatan Reskan-Faizal. 

Untuk diketahui, Reskan-Faizal melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu karena tidak terima pencalonan Reskan Efendi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA:Miliki Guru Berlatar Belakang Doktor, SMAN 9 Komitmen Cetak Generasi Berprestasi

Alasan KPU menyatakan Reskan Efendi TMS karena statusnya sebagai mantan terpidana. Sementara dari kubu Reskan Efendi menyatakan kalau Reskan Efendi adalah mantan narapidana yang sudah lebih lima tahun keluar dari Rutan/Lapas. (yoh)

Tag
Share