Pemuda Pino Raya Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
Kapolres bersama Kasat Narkoba merilis tangkapan narkoba-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Seorang pemuda berinisial YHP alias Yo (19), warga Desa Tungkal II Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan diringkus aparat kepolisian.
Yo ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan karena terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Rem Blong Fuso Terbalik di Tebing Latihan Desa Air Jelatang
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,06 gram yang dibungkus plastik bening, satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio 125 warna merah BD 3441 MJ, satu unit handphone, satu korek api gas warna hijau, dan satu buah tutup botol plastik yang sudah dirakit seperti bong (alat isap sabu).
BACA JUGA:Ingat! Berani Lakukan Politik Uang, Paslon Dapat Didiskualifikasi
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Taslim mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu, 22 September 2024 sekitar pukul 00.03 WIB.
BACA JUGA:Miliki Guru Berlatar Belakang Doktor, SMAN 9 Komitmen Cetak Generasi Berprestasi
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke lapangan. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka langsung disergap.
BACA JUGA:Lesmi Despita Sari Jabat Plt Kepala Disperpusda Bengkulu Selatan
Tersangka ditangkap saat berada di sekitaran perkebunan kelapa sawit wilayah Desa Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya.
Polisi kemudian melakukan pengeledahan dan menemukan satu paket kecil sabu-sabu di dalam dompet pelaku.
BACA JUGA:Hari Tani, Mahasiswa Desak Pemerintah Wujudkan Reforma Agraria
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AY. Sabu-sabu itu rencananya akan dipakai bersama seorang rekannya berinisial PN.