Ingat! Berani Lakukan Politik Uang, Paslon Dapat Didiskualifikasi

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat, M.Pd.I-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Serentak 2024 diingatkan untuk tidak sekali-kali berani melakukan politik uang. Jika tidak, paslon dapat didiskualifikasi sebagai kontestan Pilkada 2024.
Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat menjelaskan, aturan tentang diskualifikasi Paslon dari kontestasi Pilkada jelas tertera pada pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Ingatkan Paslon Tetap Rukun di Pilkada

BACA JUGA:Sekda Ingatkan ASN, Jangan Like Atau Share Tentang Calon Pilkada

Pada ayat (1) menyebutkan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemiihan dan/atau pemilih.
Kemudian ditegaskan dalam ayat (2) bahwa calon yang terbukti melakukan penyelenggaraan sebagai dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu provinsi, dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai paslon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

BACA JUGA:Tinjau Persiapan Pengamanan Pilkada, Kapolda ke Seluma

BACA JUGA:Undi Nomor Urut, Tiga Cakada Pilkada Kaur Klaim Nomor Keberuntungan

"Dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sudah sangat jelas. Bagi paslon atau tim kampanye yang melakukan politik uang, dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada," tegas Arif.
Bukan hanya melakukan politik uang untuk memilih paslon tertentu, bagi masyarakat atau siapapun yang menjanjikan uang kepada pemilih agar tidak memberikan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2024 juga dapat dikenai sanksi hukum.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Pastikan Stok Blanko e-KTP Aman

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Satpol PP Gencar Razia Tempat Hiburan Malam

Hal itu tertera pada ayat (4) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan, selain calon atau pasangan calon, anggota parpol, tim kampanye dan relawan, pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga baik secara langsung atau tidak langsung untuk:
a). Mempengaruhi Pemilih untuk tidka menggunakan hak pilih
b). Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suarat tidak sah; dan
c). Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

BACA JUGA:Ada Dugaan Hotel dan Losmen di Bengkulu Selatan “Legalkan” Prostitusi, Polisi Akan Bertindak

BACA JUGA:Waspada Harimau Mengintai, 3 Ekor Kambing dan 1 Ekor Ayam Sudah Dimangsa

"Untuk itu ayo jaga integritas pemilu kita! Jangan biarkan calon atau tim kampanye melanggar aturan. Pahami pasal ini dan laporkan jika menemukan pelanggaran," tuntas Arif.

(yoh)

Tag
Share