KPU Tetap Nyatakan Reskan-Faizal TMS, Bawaslu Bengkulu Selatan Lakukan Sidang Ajudikasi

MEDIASI: Bawaslu Bengkulu Selatan memasilitasi mediasi antara KPU dan Reskan-Faizal, Selasa (23/9/2024)-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Mediasi antara Reskan Efendi-Faizal Mardianto dan KPU Bengkulu Selatan yang difasilitasi Bawaslu Bengkulu Selatan Selasa, 23 September 2024, tidak menemui kata sepakat.

KPU selaku pihak termohon tetap yakin dengan keputusan bahwa pasangan Reskan-Faizal tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

BACA JUGA:Calon Investor Baru Dari Cina Kunjungi Seluma, Bangun Pelabuhan Khusus

Untuk itu Bawaslu Bengkulu Selatan akan melakukan sidang ajudikasi untuk penyelesaian sengketa.

“Dari musyawarah tertutup antara kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat. Keinginan pemohon untuk di MS (memenuhi syarat) dan menjadi calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan ditolak KPU, karena KPU tetap berpedoman dengan regulasi yang ada,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.

Dalam mediasi, KPU Bengkulu Selatan meyakini keputusan yang menyatakan pencalonan Reskan-Faizal tidak memenuhi syarat sudah sesuai aturan dengan berbagai proses yang telah dilalui.

BACA JUGA:Desa Harus Percepat Susun APBDes Perubahan

Karena mediasi KPU dan Reskan-Faizal deadlock, maka Bawaslu Bengkulu Selatan akan melakukan sidang ajudikasi untuk penyelesaian sengketa tersebut.

“Penyelesaian sengketa akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka atau sidang ajudikasi,” lanjut Arif.

Pantauan Rasel, mediasi antara KPU dan Reskan-Faizal yang digelar di kantor Bawaslu Bengkulu Selatan mendapat kawalan ketat aparat kepolisian.

BACA JUGA:Jelang Masa Kampanye, Paslon Sampaikan Rekening Kampanye

Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Selatan hadir lengkap dalam mediasi. Reskan Efendi dan Faizal Mardianto selaku pihak pemohon juga hadir langsung.

Reskan Efendi dan Faizal Mardianto didampingi pengacara, serta dikawal beberapa simpatisan. Proses mediasi berjalan lancar dan kondusif. 

Untuk diketahui, sengketa diajukan Reskan-Faizal ke Bawaslu setelah mereka dinyatakan TMS oleh KPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan