Kampanye Dimulai, Bawaslu Minta Parpol dan Paslon Lepas APS yang Sudah Terpasang
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2024 resmi dimulai Rabu, 25 September 2024.
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan meminta partai politik (parpol) dan tim pasangan calon (paslon) bupati - wabup melepas alat peraga sementara (APS) yang sebelumnya sudah terpasang.
BACA JUGA:Pilgub Provinsi Bengkulu 2024, Helmi-Mian Nomor 1, Rohidin-Meriani nomor 2
BACA JUGA:5 Pjs Bupati di Provinsi Bengkulu Dikukuhkan, Ini Pjs Bupati Bengkulu Selatan dan Seluma
“APS yang sudah dipasang partai politik ataupun paslon wajib dilepas. Soalnya masa kampanye pilkada sudah resmi dimulai,
tidak boleh lagi ada APS yang tidak resmi bertebaran, apalagi lokasinya tidak sesuai zona,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.
BACA JUGA:Hanya Ada di Indneisa, Inilah 5 Pulau Unik Di Indonesia yang banyak Dikunjungi Wisatawan
BACA JUGA:Jika Terbukti Nakal, Penarikan Retribusi Parkir Dapat Dihentikan
Dikatakan Arif, alat peraga kampanye (APK) masing-masing paslon akan difasilitasi KPU. Semuanya sudah diatur sesuai ketentuan KPU seperti ukuran,
nomor urut maupun materi APK serta lokasi pemasangannya harus sesuai lokasi yang sudah ditentukan, bukan jalur hijau.
BACA JUGA:Kacabdindik Klaim Mutu Pendidikan Bengkulu Selatan Optimal
BACA JUGA:Disdikbud Bengkulu Selatan Usulkan Ratusan Sekolah Dapat Komputer Gratis
“Salah satu alasan APS wajib dilepas, karena pada masa kampanye alat peraga kampanye atau APK seluruh paslon difasilitasi KPU. Jadi tidak boleh ada APK liar atau yang tidak resmi bertebaran tidak sesuai zona,” ujar Arif.
Berdasarkan hasil inventarisir Panwascam ada 1.718 APS yang sudah terpasang. Rinciannya yakni APS milik Rohidin Mersyah-Mariani sebanyak 328 buah, APS Helmi Hasan dan Mian mencapai 882b buah.