Sekda: RPJPD dan KLHS Dokumen Wajib, Bukan Sekedar Syarat
RAPAT: Sekda BS Sukarni memberi arahan dalam pembahasan RPJPD BS dan KLHS BS-WAWAN-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Sekda Bengkulu Selatan Sukarni M.Si pada Konsultasi Publik Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bengkulu Selatan 2025-2045 mengingatkan salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun RPJPD. RPJPD berisikan rencana global pembangunan terkait isu-isu strategis daerah sebagai penentu arah kebijakan pembangunan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.
Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mutlak ada dalam proses RPJPD. Hal ini merupakan langkah progresif yang bertujuan mengintegrasikan aspek lingkungan secara mendalam dalam setiap langkah pembangunan.
"Untuk KLHS adalah sebuah dokumen wajib, dan bukan hanya sekedar syarat. Di dalamnya terdapat kajian-kajian dari isu strategis yang ada serta dampak lingkungan, sosial dan ekonomi. Antara program-program daerah yang ada di RPJPD dengan analisis kajian di KLHS adalah satu kesatuan. Maka dokumen KLHS adalah dokumen yang sangat penting," tegas Sukarni.
Sekda menyebut dokumen KLHS memberikan dasar yang kuat bagi pembuat kebijakan dalam mengambil keputusan terkait rencana pembangunan. Analisis dampak lingkungan yang terdapat dalam KLHS membantu mengidentifikasi risiko dan peluang yang terkait dengan pelaksanaan rencana pembangunan.
"KLHS memastikan rencana pembangunan yang dibuat tidak hanya memperhitungkan kebutuhan saat ini, tapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan. Dokumen ini membantu untuk merencanakan pembangunan yang mempertimbangkan aspek-aspek ekologis, sosial, dan ekonomi jangka panjang," pungkas Sukarni.
Konsultasi Publik Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap RPJPD Bengkulu Selatan 2025-2045 dilaksanakan di Gedung Pola Bappeda-Litbang BS. Kegiatan juga dihadiri Kepala OPD serta Camat se-Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (6/12). (one)