Digeruduk Relawan Reskan-Faizal, Apakah KPU “Goyang”?
AKSI: Relawan Reskan-Faizal melakukan aksi di kantor KPU Bengkulu Selatan, Jumat, 20 September 2024-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Ratusan massa relawan Reskan Efendi-Faizal Mardianto menggeruduk kantor KPU Bengkulu Selatan, Jumat 20 September 2024.
Mereka melakukan aksi menuntut KPU agar pencalonan Reskan Efendi di pilkada Bengkulu Selatan dinyatakan memenuhi syarat (MS). Lalu, apakah KPU Bengkulu Selatan “goyang” akan keputusan mereka?
BACA JUGA:Siapa Waka I dan Waka II DPRD Bengkulu Selatan, Benarkah Holman dan Dodi Martian?
Aksi relawan Reskan-Faizal mendapat kawalan ketat dari aparat gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP. Aksi berjalan damai dan kondusif.
Tidak ada gesekan ataupun hal lain yang tidak diinginkan. Para peserta yang datang ke lokasi bersikap sportif.
Dalam orasi beberapa relawan dari atas mobil aksi, mereka meminta KPU Bengkulu Selatan agar lebih cermat dan teliti dalam memahami aturan.
Mereka yakin kalau pencalonan Reskan Efendi memenuhi syarat, sebagaimana Peraturan KPU dan aturan perundang-undangan lainnya.
BACA JUGA:Kakan Kemenag Bengkulu Selatan Targetkan Lulusan MI Minimal Hafal 1 Juzz Quran
Mereka meneriakan kalau status Reskan Efendi bukan sebagai mantan terpidana, tapi mantan narapidana. Para peserta aksi memprotes keputusan KPU yang menyebut kalau Reskan Efendi adalah mantan terpidana.
“Pak Reskan ini adalah mantan narapidana, bukan mantan terpidana. KPU harus memahami itu. Karena statusnya sebagai mantan narapidana, maka pencalonan sudah memenuhi syarat sesuai aturan. KPU harus paham dengan hal ini,” teriak Anwar Sanusi, salah seorang relawan Reskan-Faizal yang melakukan aksi.
BACA JUGA:Tidak Lolos Administrasi Seleksi CPNS, Peserta Bisa Ajukan Sanggahan
Para relawan juga mendesak agar KPU bersikap independen dalam membuat keputusan. Jangan sampai ada pihak yang menyusupi dan menitipkan kepentingan.
Sebab para relawan merasa kalau Reskan Efendi sengaja dizalimi. Mereka menganggap keputusan KPU yang menyatakan Reskan Efendi tidak memenuhi syarat adalah bentuk pembunuhan birokrasi.
Setelah melakukan aksi di depan kantor KPU, enam orang perawakilan relawan Reskan-Faizal akhirnya diterima Anggota KPU untuk melakukan hearing.