Sengketa Reskan Effendi di Bawaslu Berpeluang Ajudikasi

Selasa 17 Sep 2024 - 19:50 WIB
Reporter : ANDRI
Editor : Suswadi AK

Dari penelitian itulah, KPU akhirnya menyatakan Reskan TMS. Hal itu membuat kesempatan pasangan Reskan Effendi-Faizal Mardianto untuk mengikuti kontestasi Pilkada Bengkulu Selatan tertutup.

BACA JUGA:Gusnan dan Rifai Cuti Saat Kampanye? Ini Penjelasan KPU

“Jadi TMS itu sudah berdasarkan dokumen yang mereka serahkan. Dokumen diserahkan dan kami klarifikasi.

Hasilnya? Tidak sesuai dengan (PKPU Nomor 10 Tahun 2024) Pasal 14 huruf ‘f’ dan Pasal 17. Inilah pedoman kami. Yang mana, masa tunggu 5 tahun itu belum dilewati,” beber Gusman. (and/yoh)

Kategori :