Baznas Kaur Baru Kumpulkan 50 Persen Dari Target Zakat ASN

Sabtu 14 Sep 2024 - 14:18 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaur menargetkan zakat mall yang dihimpun dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 1,6 miliar.

Namun hingga kemarin, Baznas Kaur baru mengumpulkan 50 persen dari target zakat yang diharapkan. Tepatnya zakat yang terkumpul baru di angka Rp 740 juta.

BACA JUGA:Logistik Pemilu Seluma 2024 Segera Dilelang

BACA JUGA:DPRD Seluma Tak Cukup Waktu Bahas APBD Perubahan

Ketua Baznas Kaur Muhammad Nasir M.Pd menyebut target zakat mall yang akan dihimpun oleh Baznas tahun ini memang lebih tinggi dibanding tahun lalu. Pada 2023 lalu Baznas Kaur bisa menghimpun zakat mall sebesar Rp 1,2 miliar.

“Tahun ini target kita sekitar Rp 1,6 miliar. Akan kita maksimalkan ke pihak perusahaan,” ujarnya.

BACA JUGA:Menjelajahi Pesona Objek Wisata Telaga Bintang, Raja Ampat Papua Barat Daya, Indah Dan Unik

BACA JUGA:Polisi Buru Satu Tersangka Sabu-sabu yang Berhasil Kabur Saat Digerebek

Jumlah zakat mall yang berhasil himpun tahun lalu memang cukup besar. Hanya saja zakat mal dari para ASN belum terlalu maksimal karena memang kesadaran ASN untuk membayar zakat masih sedikit kurang.

Hal ini terbukti zakat dari para ASN banyak diperoleh hanya dari potongan gaji mereka saja perbulan sementara untuk kesadaran pribadi masih sangat kurang.

“Jadi selain perusahaan, kita juga akan upayakan penghimpunan zakat dari para ASN,” kata Nasir.

BACA JUGA:Air Terjun Tumburano, Destinasi Wisata Memukau di Pulau Wawonii, Indah dan Mempesona

BACA JUGA:Keindahan Pantai Surumanis di Kebumen, Akses Jalannya Bagus, Ada Air Terjunnya

Dia menjelaskan hingga saat ini masih banyak sekali ASN yang enggan membayarkan zakat mereka dikarenakan merasa keberatan.

Padahal besaran, zakat yang mesti di bayarkan ASN adalah 2,5 persen dari total gaji mereka. Pembayaran zakat mall ini juga hanya berlaku bagi ASN yang memiliki gaji di angka Rp 6 juta per bulannya.

Kategori :