radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Perbaikan berkas administrasi bakal pasangan calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu, Meriani sempat dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Berkas yang dinyatakan BMS tersebut seperti pas foto hingga penulisan nama. Ketika dikonfirmasi, Rohidin mengatakan, seluruh berkas perbaikan itu telah dilengkapi.
BACA JUGA:Untuk Kelengkapan Logistik Pilkada, Bapaslon Diminta Serahkan Foto
BACA JUGA:Empat Rumah di Bengkulu Selatan Diterjang Puting Beliung
"Sudah kita lengkapi, karena memang ada beberapa dokumen tambahan termasuk foto. Kita menggunakan foto yang dulu, ternyata harus foto terbaru," kata Rohidin, Senin (9/9).
Perbaikan juga dilakukan untuk penulisan nama, pada ijazah dan KTP harus disesuaikan dengan data kependudukan.
BACA JUGA:Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN Pada 12 September
BACA JUGA:Jelang Masa Jabatan Berakhir Jokowi Fokus Berkantor Di IKN, Ternyata Ini Alasannya
"Memang administrasinya seperti itu dan sudah dilengkapi tanggal 8 September kemarin," kata Rohidin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyebut jika dua bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin-Meriani dan Helmi Hasan-Mian dinyatakan BMS. Kedua pasangan itu diberikan waktu melakukan perbaikan pada 6 - 8 September 2024. (cia)