RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu mengingatkan partai politik maupun unsur di pemerintahan daerah agar tidak melibatkan ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
BACA JUGA:Petani Didorong Manfaatkan Teknologi
BACA JUGA:Warga Miskin Diusulkan Bantuan Listrik Gratis
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah mengatakan, surat imbauan itu telah disampaikan Bawaslu kepada seluruh parpol di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:HUT Lantas, Sat Lantas Polres Kaur Bagikan Air Bersih dan Sembako
BACA JUGA:BPN Pastikan Program Sertifikat Gratis Tuntas
“Kami sudah berikan surat imbauan kepada seluruh partai politik dan pemerintahan daerah jangan sampai partai politik pemerintah daerah melibatkan ASN,” kata Fahamsyah.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Belum Terima Rincian DAK dan DAU 2025
BACA JUGA:DPRD Seluma Tetapkan AKD, 8 Fraksi Terbentuk
Selain ASN, parpol dan juga Cakada tidak menggunakan kendaraan dinas dalam proses politik Pilkada. ASN tidak boleh terlibat salam politik praktis, seperti berkampanye, maupun terafiliasi dengan salah satu peserta pemilu.
“ASN kita ingatkan agar dapat menjaga netralitas. Jangan sampai ASN terlibat dan ikut berkampanye,” katanya.
BACA JUGA:Sugeng Zonrio Waka II DPRD Seluma Periode 2024-2029, Ketua dan Waka 1?
BACA JUGA:80 Ribu Kendaraan di Bengkulu Tercatat Menunggak Pajak
Terkait ASN yang terlibat politik, Fahamsyah mengatakan, akan ditelusuri dan dilakukan pengumpulan bukti. Hal ini akan diteruskan kepada ke KemenPAN-RB untuk dilakukan proses selanjutnya.
BACA JUGA:Nilai Tukar Petani di Bengkulu Turun, Panen Raya Jadi Pemicunya
BACA JUGA:Proses Pengajuan Anggaran Lelet, Pemerintah 75 Desa di Kaur Belum Gajian