radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur menyatakan berkas pendaftaran 3 bakal pasangan calon bupati Kaur yang akan maju di pilkada 2024 belum memenuhi syarat (BMS).
Pernyataan ini berdasarkan hasil verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) KPU Kaur. Pernyataan ini tertuang dalam berita acara formulir model BA.Persyaratan Administrasi.KWK.
BACA JUGA:MTQ Tingkat Nasional, Bengkulu Kirimkan 13 Qori Terbaik
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Kaur, Toni Kuswoyo, M.AP mengatakan, setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi atau berkas pendaftaran ketiga bapaslon, administrasi persyaratan semuanya dinyatakan status BMS.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Harus Aktif Tangani Sampah
"Ada waktu dua hari untuk melakukan perbaikan berkas yakni tanggal 7 - 8 September 2024,” katanya.
Dikatakannya pihaknya sudah menyampaikan hard copy berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi calon dalam pemilihan Bupati/Wabup Kaur 2024 kepada masing-masing bapaslon.
BACA JUGA:Perdes Hewan Ternak Mandul, Masih Banyak Ternak Berkeliaran di Desa
Kegiatan berlangsung di Kantor KPU. Penyampaian secara Sistem Informasi Pencalonan (Silon) juga sudah disampaikan sebelumnya. Ditanya mengenai berkas atau indikator apa di antara dokumen pendaftaran 3 bapaslon tersebut dinyatakan belum benar atau BMS, ia menegaskan dokumen itu mulai dari Pas foto belum latar putih, Ijazah SMA beda nama dengan KTP, nama di NPWP beda dengan nama di KTP.
BACA JUGA:Sinergisitas Polisi dan Wartawan Wujudkan Pilkada Damai dan Kamtibmas Kondusif
“Kalau yang lain secara umum sudah lengkap termasuk terkait Pensiun salah satu bapaslon itu sudah ada,” jawabnya. (jul)
Tahapan Pilkada sesuai PKPU
- 1. 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon
- 2. 27 Agustus 2024 - 21 September 2024 penelitian persyaratan calon
- 3. 22 September 2024 penetapan pasangan calon
- 4. 25 September 2024- 23 November 2024 pelaksanaan kampanye
- 5. 27 November 2024 - 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara
- 6. 27 November 2024 - 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara