RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Dalam rangka pengelolaan aset lahan dan bangunan yang menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemkab Seluma bertahap menyelesaikan masalah sertifikat aset lahan dan bangunan.
BACA JUGA:Sekda Seluma Minta OPD Tetap Fokus Selesaikan Kegiatan
BACA JUGA:Pastikan Kesehatan, 2 Paslon Peserta Pilkada Seluma Jalani Tes Kesehatan
Terbaru sertifikat lahan SMPN 16 Seluma di Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan yang sudah diserahkan oleh ahli warisnya kepada Pemkab Seluma.
Selanjutnya Pemkab Seluma akan melaksanakan proses balik nama menjadi aset daerah. Kegiatan serah terima ini dihadiri langsung oleh Sekda Seluma H Hadianto.
BACA JUGA:Dibangun Miliaran Rupiah, Nasib 4 PLTS di Bengkulu yang Terbengkalai
BACA JUGA:Jangan Suka Pamer Barang Mewah, Selain Dicap Sombong, Berbahaya
Sekda mengatakan pemerintah daerah tengah gencar melaksanakan pembuatan sertifikat untuk lahan sekolah, Puskesmas, dan termasuk jalan. Hal ini sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam rangka penertiban aset, awalnya kami cek lahan SMP Negeri 16 tidak terdaftar di aset pemerintah daerah. Kemudian kami cek juga kalau masih terdata sebagai aset Pemkab BS dan Pemprov Bengkulu, namun ternyata memang belum terdata,” tegas Sekda.
BACA JUGA:Ini Dia 8 Mobil Baru yang Akan Segera Hadir di Indonesia, Nomor 5 Pasti Mengejutkan
Setelah memastikan aset tersebut tidak terdata selanjutnya Sekda Seluma menegaskan Pemkab Seluma mulai berkomunikasi dengan ahli waris.
“Sejak beberapa bulan yang lalu kami komunikasi dengan ahli waris dalam hal ini pak Buyung. Alhamdulillah akhirnya kami sudah menerima 1 buah sertifikat dari ahli waris khusus untuk SMP 16. Sertifikat ahli waris ini nantinya akan dilakukan balik nama atas nama Pemkab Seluma,” tegasnya.
BACA JUGA: 5 Misteri Samudra Pasifik, Paling Seram dan Membuat Penasaran, Ada Yang Menyebutnya Laut Iblis
Lebih lanjut, Sekda Seluma mengatakan bahwa sampai saat ini sertifikat yang sudah diserahkan sebanyak 95%, untuk SD dan SMP yang belum mendapatkan sertifikat agar segera melapor. Agar segera diproses oleh Pemkab Seluma bersama dengan BPN. Untuk selanjutnya dilakukan balik nama atas nama Pemkab Seluma.
(rwf)