BACA JUGA:Setelah PKB, Giliran PKS Akan Berikan B1 KWK Untuk Erjon
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur Rahdian Suryo Anindito, S.Si juga menyampaikan, rapat integrasi penataan aset dan penataan akses ini diharapkan dapat menciptakan kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria.
Terutama dalam menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan dan lainnya bisa tuntas. Sehingga ke depan nanti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaur.
BACA JUGA:Masa Jabatan Menghitung Hari, DPRD Seluma Kebut Pembahasan RAPBD Perubahan
BACA JUGA:Pengelolaan DDTS, Pemprov Bengkulu Libatkan Pihak Ketiga
“Beberapa lokasi eks pelepasan HGU PT CBS yang sudah kita tindak lanjuti dan sudah kita lepas sekitar 390 hektar. Juga kita disini sudah menentukan plot projek kampung agraria yakni desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan,” tutupnya. (jul)