SUKARAJA - Satres Narkoba Polres Seluma menangkap dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Keduanya yakni HS (21) warga Kandang Mas Kota Bengkulu dan YA (20) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Petani di Desa Sarimulyo Masih Kesulitan Air
Kedua tersangka ditangkap 23 November pukul 21.30 WIB di jalan dekat SPBU Kecamatan Sukaraja. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis ganja kering siap isap.
BACA JUGA:Dewan Sahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Wakapolres Kompol Tatar Insani membenarkan mengenai penangkapan tersebut. "Kami berhasil menangkap dua orang tersangka. Yang kedapatan membawa satu paket ganja kering siap isap," tegas Wakapolres Seluma.
BACA JUGA:Desa Air Tenam Ditarget Jadi Rumah Puspa Langka
Wakapolres Seluma menambahkan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Sukaraja. Personel Satres Narkoba Polres Seluma melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah keduanya tiba di lokasi dekat SPBU Sukaraja langsung ditangkap.
BACA JUGA:Desa Diharapkan Percepat Musrenbangdes
"Dari penggeledehan ditemukan satu paket ganja yang disimpan di jok motor. Keduanya mengakui bahwa itu merupakan barang milik mereka. Sehingga keduanya langsung digelandang ke Mapolres Seluma. (rwf)