radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Saat sedang berkomunikasi di media sosial (medsos) seperti chatting di WhatsApp sering mengirim stiker.
Namun jika tidak bijak memilih stiker yang dikirim ke lawan berkomunikasi, maka bisa dijerat pidana. Salah satunya mengirim stiker mesum atau berbau porno.
BACA JUGA:Pelaku Pengeroyok 2 Warga Kedurang Masih Misteri
“Mengirim gambar, tulisan, video, atau stiker yang mengandung unsur pornografi, itu bisa dipidana. Apalagi pihak atau lawan yang menerima pesan tersebut keberatan dan merasa dilecehkan atas pengiriman jenis pesan yang mengandung unsur pornografi,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK.
BACA JUGA:Pendistribusian BBM ke Bengkulu Masih Terkendala, Pendangkalan Alur Biang Keroknya
Stiker memang kerap menyebar dipesan WhatsApp, itu sengaja dibuat dan dikirim oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kemudian dikirim secara terus menerus melalui pesan, hingga menyebar. Masyarakat diimbau tidak menyimpan atau menggunakan stiker mesum dalam berkomunikasi di medsos.
BACA JUGA:DPO Pembakar Kantor Desa Di Seluma Masih Diburu
“Kami imbau agar berkomunikasi di media sosial dengan bijak, tata bahasa juga sopan. Jangan sampai mengirim sesuatu yang dapat menyinggung dan meredahkan orang lain, apalagi lawan komunikasi orang baru, ataupun pesan dikirim di grup,” imbau Kapolres. (yoh)