radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan turut berperan menangkal penyebaran aliran sesat di Bumi Sekundang Setungguan.
Konstribusi pencegahan aliran sesat dilaksanakan melalui Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem).
BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Minta Anggotanya Kuasai Jurus Bela Diri
“Sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan yang tertuang dalam pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, kejaksaan turut melakukan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Dan pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.
BACA JUGA:Bupati Kaur Ajak Pramuka Jaga Keutuhan NKRI
Belum lama ini Tim Pakem Bengkulu Selatan melaksanakan kegiatan di Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Pindah ke Kejagung, Siapa Penggantinya?
Dalam kegiatan tersebut, semua lapisan masyarakat diajak untuk mengetahui atau mendeteksi benih-benih aliran menyimpang ditengah masyarakat.
BACA JUGA:Jangan Takut Laporkan Aktivitas yang Meresahkan
“Sejauh ini di Provinsi Bengkulu, dan juga di Bengkulu Selatan belum terdeteksi ada aliran yang menyimpang dan menjurus ke arah yang sesat. Namun masyarakat tetap harus waspada, kami dari tim pakem terus mengawasi,” kata Kasi Intel. (yoh)