Tiket Konser Kabarnya Akan Dikenakan Cukai?

Jumat 02 Aug 2024 - 19:07 WIB
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - Beredar kabar bahwa tiket konser musik akan dikenakan cukai. Hal itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan netizen dan mereka pun langsung memberikan penilaian negatif pada penyelenggara negara hari ini.

"Semua saja kasih pajak. Se- Indonesia napas kalau bisa tarifin sekalian," komentar salah satu netizen kesal.

"Selamat datang di negeri para pemalak," timpal yang lainnya.

BACA JUGA:Penting bagi Anak untuk Menonton Film sesuai Kategori Usianya

Kabar tentang pengenaan cukai untuk tiket konser musik menimbulkan keresahan di kalangan netizen, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa hal itu belum masuk ke dalam ranah kajian.

"Pengenaan cukai terhadap tiket konser dan produk lainnya belum masuk kajian," tulis akun media sosial X @beacukaiRI.

BACA JUGA:Fisik dan Kebugaran Mo Salah Bikin Kaget Arne Slot

DJBC mengaku, kabar tentang hal ini mengemuka dan tersiar ke publik dalam acara kuliah umum yang digelar Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dengan tema pembahasan ekstensifikasi cukai.

"Hal tersebut merupakan bahasan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik yakni Kuliah Umum PKN STAN: Menggali Potensi Cukai, Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan," lanjutnya 

BACA JUGA:Apesnya Pemain Akademi Real Madrid Ini

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan, kabar terkait pengenaan cukai untuk tiket konser musik baru sebatas usulan dalam upaya penambahan barang yang dapat dikenakan cukai.

BACA JUGA:Menanti Putar-putar Rodyrgo-Vinicius-Mbappe

Nirwala mengingatkan,pengenaan cukai tidak dapat dilakukan secara serampangan karena ada dasar dan kriterianya. Kriteria barang yang dapat dikenakan cukai yaitu barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 

BACA JUGA:Sinergi Melalui Olahraga, SMAN 3 BS Undang Rasel dan Cabdindik Wilayah III Manna

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Kategori :

Terkait