RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mencari solusi agar kerusakan badan jalan akibat angkutan batu bara dapat diatasi.
Salah satu solusi yang diajukan yakni dengan mengajukan usulan pembangunan pelabuhan di kawasan utara Bengkulu ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA:Mobil Canggih Penantang Almaz dan Omoda 5, Segera Mengaspal, Sudah Hadir di GIIAS 2024
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan oleh Gubernur Bengkulu saat bertemu Menteri Perhubungan.
"Kita sampaikan terkait dengan beban jalan yang ada di provinsi Bengkulu, terkait dengan angkutan batu bara," kata Bambang.
BACA JUGA:Ugren, Ini 4 Tanda Mobil Yang Sudah Harus Ganti Oli Gardan
Nah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dijelaskan bahwa penyelenggaraan jalan yang konsepsional dan menyeluruh perlu melihat jalan sebagai suatu kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat kegiatan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dukung Peningkatan Profesi Bidan
Dalam hubungan ini dikenal sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Pada setiap sistem jaringan jalan diadakan pengelompokan jalan menurut fungsi, status, dan kelas jalan.
Pengelompokan jalan berdasarkan status memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan jalan yang mempunyai layanan nasional dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan jalan di wilayahnya sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah.
BACA JUGA:Musim Panas, Masyarakat Bengkulu Selatan Dipersilahkan Ambil Air di PT. SBS
1. Sistem Jaringan Jalan
Sistem jaringan jalan disusun dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan dengan memperhatikan keterhubungan antarkawasan dan/atau dalam kawasan perkotaan, dan kawasan perdesaan.
Berdasarkan sistem jaringan jalan, maka dikenal 2 istilah, yaitu:
BACA JUGA:Desa Tanggo Raso Gelar Turnamen Bola Voli, Total Hadiah Puluhan Juta
a. Sistem jaringan jalan primer
Jaringan jalan primer disusun berdasarkan rencana tata ruang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:
- menghubungkan secara menerus pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal sampai ke pusat kegiatan lingkungan.
- menghubungkan antarpusat kegiatan nasional.
Sistem jaringan jalan primer merupakan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antarkawasan perkotaan, yang diatur secara berjenjang sesuai dengan peran perkotaan yang dihubungkannya. Untuk melayani lalu lintas menerus maka ruas-ruas jalan dalam sistem jaringan jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kawasan perkotaan.
BACA JUGA:Wabup Bengkulu Selatan Ajak Masyarakat Budidayakan Tanaman Buah
b. Sistem jaringan jalan sekunder
Jaringan jalan sekunder disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan yang menghubungkan secara menerus kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya sampai ke persil.
Sistem jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antarkawasan di dalam perkotaan yang diatur secara berjenjang sesuai dengan fungsi kawasan yang dihubungkannya.
BACA JUGA:Masih Banyak Jalan Pertanian di Bengkulu Selatan Butuh Peningkatan
2. Fungsi Jalan
Berdasarkan fungsinya, maka jalan dibedakan menjadi beberapa fungsi, yaitu:
a. Jalan Arteri
- Arteri Primer: Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah. Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 km per jam, lebar badan jalan minimal 11 meter, lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal dan kegiatan lokal, jumlah jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi, serta tidak boleh terputus di kawasan perkotaan.
- Arteri Sekunder: Jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekuder kesatu, atau kawasan kawasan sekuder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 km per jam dengan lebar badan jalan minimal 11 meter, dan lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.