BINTUHAN - Empat fraksi di DPRD Kaur sepakat dua Raperda yang diajukan Pemkab Kaur dibahas lebih lanjut. Dua Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan Nomen Klatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Raperda Pajak Daerah.
BACA JUGA:Peserta Pemilu Diminta Ikuti Aturan Kampanye
Empat praksi yang sepakat raperda dibahas lebih lanjut adalah Fraksi Kaur Kondusif, pandangan umum disampaikan Reki Bonizar. Kemudian Fraksi Se'ase Sehijean, persetujuan disampaikan juru bicara Dedi Aprianto, S.Pi.
BACA JUGA:Mirip Kubangan, JSP Padang Lakaran Butuh Rehab
Fraksi Se’ase Sehijean memberikan catatan terkait struktur OPD, pihaknya meminta dilakukan pertimbangan dengan cermat dengan mempertimbangkan bidang-bidang yang ada.
BACA JUGA:Waspadai Inflasi Jelang Nataru
"Penempatan ASN harus profesional sesuai keahlian agar sesuai visi misi bupati," kata Dedi Aprianto saat menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (27/11).
BACA JUGA:Pelajar Anggota Geng Siap Tempur Divonis Penjara 4-8 Bulan
Kemudian Fraksi PDI Perjuangan juga sepakat dua Raperda itu dibahas lebih lanjut. Persetujuan ini disampaikan oleh juru bicara Baswedan, A.Md. Terakhir Fraksi Golkar juga menyampaikan persetujuan pembahasan dua raperda itu melalui juru bicaranya Burman. Fraksi PDIP dan Golkar menyampaikan catatan dengan terbitnya perda retribusi pajak harus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Fraksi Golkar akan terus mendorong perubahan yang dilakukan oleh Pemkab Kaur terutama dalam pembangunan baik dalam penyusunan Perda maupun penegakan perda," kata Burman. (jul)