Pelajar Anggota Geng Siap Tempur Divonis Penjara 4-8 Bulan

SIDANG: Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang kasus dugaan begal di Kota Bengkulu dengan agenda pembacaan vonis-Ica-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Anggota Geng Siap Tempur yang mayoritas merupakan pelajar dan terlibat dalam aksi begal di Kota Bengkulu, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu penjara selama 4-8 bulan.

BACA JUGA:Banyak Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Bengkulu yang meminta mereka dihukum penjara 9-14 bulan. Vonis putusan dibacakan Hakim Tunggal, Reswan, pada sidang lanjutan, Senin (27/11).

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Penyebab Mobil Pikap Terbakar di SPBU

Kuasa Hukum Anggota Geng Siap Tempur, Harsana mengatakan para pelaku anak divonis berbeda-beda. "Ada yang divonis 4 bulan, 6 bulan dan juga 8 bulan," ujar Harsana.

BACA JUGA:Tampung Aspirasi Masyarakat, Mulai Dari Soal Jalan Sampai Irigasi

Sejumlah hal yang meringankan dari putusan para terdakwa adalah status para terdakwa yang masih pelajar dan belum pernah ditahan sebelummya. Harsana mengatakan para terdakwa ditahan di LPKA. Mereka akan menjalani masa hukuman dipotong masa tahanan.

BACA JUGA:Butuh Tambahan Armada Angkutan Sampah

"Selain itu mereka juga sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," sambung Harsana. Sebelumnya 16 anggota Geng Siap Tempur ditangkap Polresta Bengkulu karena diduga terlibat aksi begal di Kota Bengkulu. (cia)

Tag
Share