radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu memastikan 94 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sebelumnya, 94 PPPK tersebut yang masih terkendala Persetujuan Teknis (Pertek) penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Membuat Pupuk Organik cair, Modal Kecil, Cocok Untuk Tanaman Kelapa Sawit
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengaku hasil koordinasi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, telah mendapatkan penjelasan terkait surat edaran yang dikeluarkan.
"Kemendikbud merekomendasikan 94 PPPK ini untuk diangkat dalam jabatan PPPK. Artinya sudah disesuaikan dengan surat edaran yang mereka tembuskan beberapa hari yang lalu," kata Gunawan, Selasa (9/7).
Gunawan menyebut rekomendasi Kemendikbud tersebut merupakan saran yang diberikan BKN kepada Pemprov Bengkulu terhadap persoalan PPPK yang terkendala Pertek penetapan NIP karena tidak linearitas antara kualifikasi dengan jabatan yang dipilih PPPK yang bersangkutan pada saat mendaftar.
BACA JUGA:Bazar Tabot Tersedia Korean Street Food Hingga Serba Lima Ribu
Meskipun telah mengantongi rekomendasi dari Kemendikbud, pengangkatan 94 PPPK tersebut masih merupakan kewenangan dari BKN.
"Artinya Kemendikbud merekomendasi dan BKN mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Tapi tetap ada di BKN dan kita akan ke BKN untuk menyampaikan hasil koordinasi dengan Kemendikbud tersebut," kata Gunawan.
Sebelumnya, BKD menyebut Penerbitan NIP PPPK masih menyisakan 94 orang lagi dari 614 jumlah PPPK yang dinyatakan lolos seleksi. Untuk 570 tenaga PPPK sudah menyelesaikan proses penerbitan NIP.
BACA JUGA:Jaksa Lidik Lahan Cagar Alam (CA) yang Dicaplok Perusahaan Besar
Setelah penerbitan NIP tuntas, sebanyak 614 akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. (cia)