KOTA MANNA - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan Sukarni M.Si menegaskan setiap permasalahan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mesti berakhir dengan sanksi. Karena harus melalui presedur yang berlaku sehingga dapat dilakukan dengan mengedepankan penyelesaian dan pembinaan secara baik.
Meskipun, sekarang ini setiap ada persoalan terkait ASN siapapun bisa membuat laporan melalui aplikasi e-AWU milik Inepaktorat Daerah Bengkulu Selatan. Setiap laporan yang masuk tetap akan ditindak lanjuti, dan kalau laporan tersebut tidak bisa diselesaikan maka akan dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Ipda BS, nantinya diserahkan ke pihak BKPSDM baru nanti LHP akan diserahkan kepada Bupati. "Dengan adanya aplikasi e-AWU dalam rangka memberikan kemudahan dalam menyampaikan laporan, kalau nantinya ada temuan dari masyarakat bisa segera melapor, misal ada sesuatu yang janggal terjadi ada kegiatan pungli, maka pihak Inspektorat akan segera menindaklanjuti, dan terkait sanksinya belum bisa langsung diberikan. Bisa saja persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan cara pembinaan," kata Sukarni. Disampaikan Sukarni, jika pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut sudah terlalu besar, misalnya terkait tindakan yang menyangkut pada tindakan perlindungan anak bisa jadi sanksi berat akan dijatuhkan kepada ASN yaitu penjatuhan pelanggaran disiplin, tapi tim dari BKPSDM akan menyampaikan ke Bupati dengan beberapa pilihan sanksi sebelum dijatuhkan hukum tegas. "Untuk setiap permasalahan ASN intinya tidak mesti berakhir sanksi, yang pasti dilakukan pembinaan serta dicarikan solusi penyelesaian terbaik dulu karena sejatinya ASN ini pelayan," demikian Sukarni. (one)
Kategori :