radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Perkara tindak pidana asusila di Kabupaten Kaur masih cukup tinggi, hingga bulan Juni 2024 ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur mencatat ada 9 perkara yang telah di tangani.
Dari sembilan perkara itu, tujuh diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur untuk diproses hingga kemeja hijau.
BACA JUGA:Rohidin Terima Rekomendasi Hanura, Perahu Sudah Lengkap
Dari 9 perkara tindak pidana asusila ini, telah di tetapkan 12 orang tersangka. Terbaru ada dua perkara yang ditangani pihak kepolsian dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Kejari Kaur.
Ironisnya sebagian besar perkara ini melibatkan perempuan dan anak di bawah umur sebagai korbannya. Dengan tersangka rerata orang dekat korban.
"Total kasus asusila yang kita tangan ada 9 perkara sepanjang tahun 2024 ini," terang Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Joni Manurung SH, MH, kemarin (28/6).
BACA JUGA:Jamaah Haji Kaur Tiba, Bupati: Semoga Membawa Dampak Positif
Dijelaskan kapolres, kurangnya pengawasan dan pemahaman ditambah faktor media sosial menjadi pemicu utama tingginya kasus asusila. Pasalnya medsos yang berkembang begitu cepat di kalangan masyarakat, tanpa ada batasan.
Terkait hal ini pihaknya berharap Pemkab Kaur melalui OPD terkait, bergerak cepat mengambil tindakan untuk mencegah ataupun mengatasi terjadinya tindak pidana asusila ini.
BACA JUGA:Pastikan Bantuan Perahu Tak Dijual, Diskan Seluma Turun Gunung
Jika hanya menunggu dan terus terlambat maka kejadian seperti ini dikhawatirkan akan semakin banyak terjadi.
"Kita jangan berpangku tangan, tapi harus bergerak cepat, meski ada hukuman yang siap memprosesnya namun mencegah lebih baik dari pada melakukan upaya pemberantasan," tutupnya. (jul)