TAIS - DPRD Seluma mendesak Pemkab Seluma untuk menetapkan upah minimum kabupaten (UMK). Pasalnya Seluma memiliki cukup banyak perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja profesional. Namun menjadi kendala daerah lantaran Seluma belum membentuk Dewan Pengupahan.
Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca mengatakan terbentuknya Dewan Pengupahan di Seluma merupakan bentuk kepedulian terhadap para pekerja dan buruh. Hal itu agar mereka mendapatkan nilai upah yang sesuai dan bahkan lebih tinggi dari UMP.
Terlebih lagi dalam beberapa tahun kedepan, bakal banyak buruh yang bekerja di Seluma. Itu seiring dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi dan berinvestasi di Seluma.
"Kesejahteraan para pekerja/buruh tentunya menjadi pertimbangan. Jika ingin perusahaan lebih maju. Tentunya para pekerja harus diberikan upah yang layak,"ujar Ketua DPRD.
Nofi mengatakan bahwa jika memang diusulkan oleh eksekutif. Tentunya DPRD Seluma akan membantu menganggarkan dana untuk pembentukan dewan pengupahan. Namun hingga saat ini belum ada usulan yang masuk dari Pemkab Seluma.
"Pada intinya kami siap membantu. Namun tergantung juga pada eksekutifnya. Jika tidak ada upaya dari mereka, bagaimana pembentukan dewan pengupahan ini bakal disetujui," ujarnya.
Untuk diketahui, UMP buruh/pekerja di Bengkulu tahun 2024 mencapai angka Rp.2.507.079,24. Upah ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 88.799 dibanding UMP 2023. (rwf)