radarselatan.bacakoran.co - ILIR TALO, Meskipun Pemkab Seluma dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) sudah mengambil keputusan bersama untuk memberhentikan sementara Kades Dusun Baru, Ibran.
Hingga kemarin, surat pemberhentian sementara Ibran sebagai Kades Dusun Baru belum juga diterbitkan Bupati Seluma Erwin Octavian.
BACA JUGA:Rangkaian Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan serta Anti Korupsi di KPPN Manna
Camat Ilir Talo, Zaiyadi Abdillah, mengatakan SK pemberhentian sementara Kades Dusun Baru masih diproses di Bagian Administrasi Hukum Pemkab Seluma.
"Sanksi atas keributan yang terjadi selama ini memang disepakati Ibran diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun sampai saat ini SK belum diserahkan. Masih diproses di Bagian Administrasi Hukum," tegas Camat.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas, Lakukan FKT Pelayanan Publik
BACA JUGA:Bupati Ajak Masyarakat Gemar Tanam Buah
Camat mengatakan setelah SK diterima, akan langsung diserahkan kepada Ibran. Sehingga penerapan sanksi terhadap Ibran dapat dijalankan.
"Jika SK belum diterbitkan, sanksi tetap belum dapat dijalankan meski sudah ada kesepakatan bersama," ujar Camat.
BACA JUGA:Kepala DLHK: Kepedulian Warga Terhadap Penanganan Sampah Masih Rendah
BACA JUGA:Jangan Lengah, Pengawasan Terhadap Siswa Harus Ditingkatkan
Seperti diketahui, imbas dari kericuhan yang terjadi di Desa Dusun Baru antara warga dengan Pemerintah Desa. Pemkab Seluma menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Ibran.
Hal itu karena Ibran sudah memecat sejumlah perangkat desa tanpa memenuhi prosedur. Ibran juga terjerat isu perselingkuhan yang membuat masyarakat kecewa dan melakukan berbagai aksi demonstrasi. (rwf)