radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mendorong Pemerintah Daerah (Pema) untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
Saat ini terjadinya keterlambatan pencairan TPG triwulan I tahun 2024 ke rekening guru. Dirjen GTK pada minggu ke-2 bulan Mei 2024 baru mencatat 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru.
BACA JUGA:106 PPKS Di Kaur Terima Bantuan ATENSI Dari Kementerian Sosial
BACA JUGA:Warga Air Batang Butuh Bantuan Bedah Rumah
"Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru," kata Nunuk, Kamis (9/5).
Nunuk menyebutkan, sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah. Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan.
BACA JUGA:Longsor, Evakuasi Material Butuh 34 Jam, Jalan Manna-Pagar Alam Kembali Normal
BACA JUGA:Polisi Kawal Umat Kristiani Lakukan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih
Selian itu, pihaknya juga mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
"Jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan)," pungkasnya. (cia)